Peraturan Akademik SMP Prakarya Anjatan
PERATURAN
AKADEMIK
SMP PRARKARYA ANJATAN
Pasal
1
KETENTUAN UMUM
1.
SMP Prakarya Anjatan
adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar
tingkat lanjutan pertama beralamat di Jalan Masjid Baiturrahman Anjatan Kec.
Anjatan Kab. Indramayu
2.
Peserta Didik adalah pelajar yang bersekolah di SMP Prakarya
Anjatan pada tahun ajaran 2022/2023.
3.
Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran
yang dilakukan dalam jam pelajaran
4.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran /
pelatihan yang dilakukan di luar jam
pelajaran.
5.
Penilaian atau Ulangan adalah kegiatan pengukuran hasil
belajar yang dilakukan guru atau sekolah sebagai bahan untuk menentukan
keberhasilan Peserta Didik dalam belajar
6.
Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan
kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan belajar Minimal
yang ditetapkan.
7.
Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta
didik yang telah melampaui Kriteria
Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan
dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu
yang dimilikinya
8.
Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang
terlibat dalam kegiatan sekolah di SMP Prakarya Anjatan .
9.
Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil
kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
10.
Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi
landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
11.
Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung
menjadi penanggung jawab atas Peserta Didik.
12.
Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi
pakaian wajib sehari-hari di sekolah
Pasal 2
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian
Seragam.
Peserta
Didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Umum
1)
Bersih, sopan dan rapi
2)
Berpakaian putih biru berdasi pada hari Senin-selasa
3)
Berpakaian batik pada hari rabu -kamis
4) Berpakaian Pramuka pada hari jumat-sabtu
5) Sepatu warna hitam, dominan dan bertali
kaos kaki putih ± 15 cm di atas mata
kaki.
2. Pakaian Olahraga.
a. Untuk pelajaran olahraga Peserta Didik
wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
b. Kaos dimasukan kedalam celana/training
c. Kaos tidak boleh dicoret – coret atau
ditempel dengan tulisan / gambar
Pasal 3
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
DI SEKOLAH
1.
Setiap siswa harus berada di sekolah dari pukul 07.00
s.d. 13.35 untuk kegiatan KBM hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Untuk hari Jum’at mulai pukul 07.00 s/d 11.5
WIB, sedangkan untuk hari Sabtu mulai pukul 07.00 s.d. 11.5 WIB.
2.
Peserta Didik wajib hadir di sekolah sekurangnya 5
menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih
awal.
3.
Peserta Didik terlambat datang kurang dari 15 menit
harus lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
4.
Peserta Didik terlambat datang ke sekolah lebih dari 15
menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada
pelajaran pertama.
5.
Pada waktu istirahat Peserta Didik dilarang berada di
dalam kelas.
6.
Pada waktu pulang Peserta Didik harus langsung pulang
ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah
bimbingan guru pembimbing.
Pasal 4
PENILAIAN/ULANGAN, REMEDIAL, UJIAN,
KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN
1.
Setiap Peserta Didik
wajib mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran
masing-masing.
2.
Setiap Peserta Didik
memperoleh nilai di bawah KKM pada saat mengikuti Penilaian/Ulangan yang
ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing wajib mengikuti Remedial.
3.
Setiap Peserta Didik
yang duduk di kelas VII dan VIII wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester,
Penilaian Akhir Semester dan/atau Penilaian Akhir Tahun
4.
Setiap Peserta Didik
kelas IX wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester,
UJian Akhir Sekolah Syarat Kenaikan Kelas
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada
tahun bersangkutan
b. Minimal (2) dua mata
pelajaran yang memiliki nilai di bawah KKM baik untuk pengetahuannya
atau keterampilannya
c. Kehadiran minimal 80%
d. Deskripsi sikap minimal Baik,
e. Deskripsi Ekstrakurikuler Kepramukaan minimal Baik
5.
Syarat Kelulusan
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. Lulus US
Pasal 5
PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH
1.
Setiap Peserta Didik
berhak menggunakan Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta Didik.
2.
Setiap Peserta Didik
wajib memelihara dan menjaga Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta
Didik.
3.
Ketentuan Khusus
penggunaan Fasilitas Sekolah ditentukan lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang
ditunjuk sebagai Penanggungjawab Fasilitas Sekolah
Pasal 6
LARANGAN-LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta Didik dilarang :
1.
Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba,
obat psikotropika dan obat terlarang
lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2.
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam
sekolah atau di luar sekolah, dengan teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
3.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan
peralatan sekolah lainnya.
5.
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau
menyapa antar sesama Peserta Didik atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak
senonoh.
6.
membawa barang yang tidak berhubungan dengan
kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan
keselamatan orang lain.
7.
Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar,
sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8.
Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya
di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya,
kecuali atas perintah guru
10.
Tidak membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak
ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru ybs.
11.
Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
12.
Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan
sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
13.
Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.
14.
Jika terpaksa harus membawa Hand Phone tidak
diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas)
|
Anjatan,
16 Juli 2022 Kepala
Sekolah SMP Prakarya Anjatan JOSEF SUBAGIO, S.Pd.I |
Komentar
Posting Komentar